TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku tidak tahu ada suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dia mengatakan tidak tahu adanya aliran dana suap kepada eks Wakil Ketua Kondisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Diperiksa untuk Kasus PLTU Riau-I
"Saya katakan saya enggak tahu sama sekali, itu saja saya jelasin," kata dia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
Idrus mengatakan itu usai diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi untuk Johannes. Diperiksa sekitar 8 jam, Idrus mengaku ditanyai 20 pertanyaan. "Saya jawab sesuai yang saya ketahui," kata dia.
Idrus emoh menjawab ditanyai soal dugaan dirinya bertemu dengan Eni, Johannes, dan dirinya sebelum ditangkap KPK. "Saya jelaskan tadi semuanya, biar penyidik nanti yang tahu semua," kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Idrus pada Kamis, 19 Juli 2018 sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. KPK menggali informasi soal dugaan adanya aliran dana suap PLTU Riau ke politikus Partai Golkar tersebut. "Itu masih kami dalami, kan ada indikasi-indikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Kala itu, usai diperiksa selama 11 jam, Idrus mengaku mengenal dekat Eni dan Johannes. Dia memanggil Eni dengan sebutan "Dinda", sedangkan Johannes dipanggilnya "Abang".
Baca: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Idrus Marham
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka, yaitu Eni Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan Pembangkit setrum Riau itu.
Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.